Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per 1 Oktober 2024 mencatat sebanyak 404.570 satuan pendidikan di Indonesia atau 93,63 persen sekolah dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
"Per 1 Oktober 2024 kami laporkan sebanyak 404.570 atau 93,63 persen satuan pendidikan sudah membentuk TPPK," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami dalam sambutannya di acara Roots Day Nasional 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta pada Senin.
Lebih lanjut, Rusprita memaparkan bahwa Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Indonesia membentuk TPPK.
Peraturan itu juga mengamanatkan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang menangani masalah kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan ia mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2024 sebanyak 27 provinsi serta 441 kabupaten/kota telah membentuk Satgas.
Dalam rangka pencegahan perundungan anak di lingkungan sekolah, pemerintah Indonesia juga menjalin kerja sama dengan organisasi Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) melalui program Roots Indonesia yang diinisiasi pada 2021.
Menurut Rusprita, program yang menyasar jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini merupakan salah satu langkah strategis untuk menangani persoalan perundungan di lingkungan sekolah.
"Program Roots Indonesia saat ini menyasar jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK dan memberikan pembekalan dalam pencegahan perundungan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: 93,63 persen satuan pendidikan telah membentuk TPPK
"Per 1 Oktober 2024 kami laporkan sebanyak 404.570 atau 93,63 persen satuan pendidikan sudah membentuk TPPK," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami dalam sambutannya di acara Roots Day Nasional 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta pada Senin.
Lebih lanjut, Rusprita memaparkan bahwa Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Indonesia membentuk TPPK.
Peraturan itu juga mengamanatkan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang menangani masalah kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan ia mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2024 sebanyak 27 provinsi serta 441 kabupaten/kota telah membentuk Satgas.
Dalam rangka pencegahan perundungan anak di lingkungan sekolah, pemerintah Indonesia juga menjalin kerja sama dengan organisasi Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) melalui program Roots Indonesia yang diinisiasi pada 2021.
Menurut Rusprita, program yang menyasar jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini merupakan salah satu langkah strategis untuk menangani persoalan perundungan di lingkungan sekolah.
"Program Roots Indonesia saat ini menyasar jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK dan memberikan pembekalan dalam pencegahan perundungan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: 93,63 persen satuan pendidikan telah membentuk TPPK