Bantul (ANTARA) - Kegiatan Jumat Curhat Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kelurahan Gilangharjo, Kabupaten Bantul, DIY bertujuan mengajak masyarakat mewaspadai kasus-kasus cyber crime yang saat ini marak, seperti pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
"Saya minta masyarakat waspada terhadap kejahatan pinjaman online dan judi online, menyusul banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut," kata Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol. Tartono dalam sambutan pada acara tersebut di Bantul, Jumat.
Menurut dia, sistem besar judi online tidak ada di wilayah hukum Polda DIY, namun jajarannya sudah berhasil melakukan operasi penangkapan agen-agen yang terafiliasi dengan situs-situs judi online tersebut.
"Penyebaran link-link judi online sudah sangat masif di masyarakat. Sebab itu, kesadaran masyarakat penting agar tidak terikat dengan judi online," katanya.
Dia mengatakan, sementara untuk pinjaman online, Polda DIY terus melakukan pencegahan dan upaya penegakan hukum, apabila ditemukan ada kejahatan.
"Namun, masyarakat tetap harus bijak menggunakan segala fasilitas dan teknologi yang ada," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakan, berkaitan dengan peredaran minuman keras, Polres Bantul telah melakukan upaya memerangi bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan.
"Kami juga mengimbau peran serta masyarakat dalam pemberantasan minuman keras dengan melaporkan bila ada orang yang menjual minuman keras ilegal," katanya.
Sedangkan terkait dengan antisipasi kejahatan jalanan, Polres Bantul dan jajaran juga melakukan patroli rutin setiap malam, bahkan pada akhir pekan patroli dilakukan dalam skala besar.
Jumat Curhat Polda DIY ajak masyarakat waspadai cyber crime
Kegiatan Jumat Curhat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Gilangharjo Pandak, Kabupaten Bantul, DIY. Jumat (18/10/2024) (ANTARA/HO/Humas Polres Bantul)