Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak sebanyak 14.596 pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Progo 2024 yang telah berlangsung sejak 14 Oktober.
"Sejauh ini telah dilakukan penindakan pelanggar berupa tilang sebanyak 6.765 dan juga 7.831 teguran," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto di Yogyakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa selama berlangsungnya Operasi Zebra Progo, Polda DIY melibatkan instansi terkait untuk turut terjun mendampingi di lapangan.
Instansi tersebut meliputi Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Satpol PP, dan Jasa Raharja.
"Peran Dishub DIY membantu dalam ramp check kendaraan atau pemeriksaan laik jalan, penerangan dan penyuluhan, patroli dan strong point, dan penegakan hukum terhadap surat KIR," ujar dia.
Sedangkan untuk Jasa Raharja membantu dalam memberikan penerangan dan penyuluhan, Satpol PP melakukan patroli sekaligus strong point dan Denpom IV/2 Yogyakarta mendampingi dalam kegiatan penegakan hukum.
Nugroho berharap dengan kolaborasi dalam Operasi Zebra Progo 2024 dapat menciptakan budaya berlalu lintas tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja namun juga bagi kalangan TNI-Polri.
"Sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas serta masyarakat pengguna jalan dapat berkendara dengan aman, tertib, lancar serta nyaman," ujar dia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Ditlantas Polda DIY dan jajaran, Nugroho menyebut angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di DIY selama operasi ini tercatat sebanyak 109 kejadian.
"Dari 109 kejadian tersebut terdata tiga korban meninggal dunia, enam korban luka berat, dan 154 korban luka ringan serta total kerugian material sebanyak Rp60.925.200," ujar Nugroho Arianto.
"Sejauh ini telah dilakukan penindakan pelanggar berupa tilang sebanyak 6.765 dan juga 7.831 teguran," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto di Yogyakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa selama berlangsungnya Operasi Zebra Progo, Polda DIY melibatkan instansi terkait untuk turut terjun mendampingi di lapangan.
Instansi tersebut meliputi Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Satpol PP, dan Jasa Raharja.
"Peran Dishub DIY membantu dalam ramp check kendaraan atau pemeriksaan laik jalan, penerangan dan penyuluhan, patroli dan strong point, dan penegakan hukum terhadap surat KIR," ujar dia.
Sedangkan untuk Jasa Raharja membantu dalam memberikan penerangan dan penyuluhan, Satpol PP melakukan patroli sekaligus strong point dan Denpom IV/2 Yogyakarta mendampingi dalam kegiatan penegakan hukum.
Nugroho berharap dengan kolaborasi dalam Operasi Zebra Progo 2024 dapat menciptakan budaya berlalu lintas tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja namun juga bagi kalangan TNI-Polri.
"Sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas serta masyarakat pengguna jalan dapat berkendara dengan aman, tertib, lancar serta nyaman," ujar dia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Ditlantas Polda DIY dan jajaran, Nugroho menyebut angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di DIY selama operasi ini tercatat sebanyak 109 kejadian.
"Dari 109 kejadian tersebut terdata tiga korban meninggal dunia, enam korban luka berat, dan 154 korban luka ringan serta total kerugian material sebanyak Rp60.925.200," ujar Nugroho Arianto.