Yogyakarta (ANTARA) - Data per 1 Oktober 2024, keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 88,64 persen dari 3.738.179 jiwa penduduk yang terdaftar. 

Angka ini bahkan melebihi capaian keaktifan di tingkat nasional yang berada di prosentase 76,95 persen. 

Capaian ini tidak lepas dari tangan dingin Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta beserta organisasi perangkat daerah di dalamnya untuk memastikan setiap individu di DIY memiliki perlindungan jaminan kesehatan. 

“Tingkat keaktifan tertinggi ada di Kabupaten Gunungkidul mencapai 91,23 persen. Menyusul kemudian Kota Yogyakarta di angka 89,32 persen. Selanjutnya ada Kabupaten Kulon Progo, 
Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman,” kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo dalam paparannya pada Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama DIY, Rabu (30/10).

Dalam hal cakupan peserta, DIY telah berhasil mencapai dan mempertahankan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). 

Suatu daerah dikatakan mencapai UHC jika minimal 95 persen penduduk di wilayahnya telah terdaftar dalam JKN. 
Capaian ini mendapatkan apresiasi melalui penghargaan UHC Awards yang diterima langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Jakarta pada Agustus lalu.

“Bahkan seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masingnya telah mencapai UHC dengan tingkat keaktifan yang tinggi seperti saya sampaikan sebelumnya. Sebanyak 11,36 persen penduduk yang belum aktif dalam JKN 
akan diberikan treatment sesuai dengan kondisi data peserta,” kata Mulyo.

Mulyo menekankan pada segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang belum aktif. Selain melakukan penagihan melalui proses telekolekting, BPJS Kesehatan memiliki Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta membayar tunggakan dengan skema cicilan. 

“Peserta dapat mendaftar Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Kami juga menghimbau peserta untuk mendaftar layanan autodebet untuk menghindari lupa membayar iuran,” himbau Mulyo.

Mulyo mengatakan, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) juga menjadi fokus saat ini. Mulyo mengajak badan usaha sebagai pemberi kerja untuk patuh dalam JKN. 

“Patuh disini adalah patuh mendaftarkan diri, karyawan dan anggota keluarga, patuh menyampaikan data dan patuh membayar iuran. Harapan kami, UHC DIY mencapai tingkat yang paripurna dengan manfaat yang bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” kata Mulyo.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie mengatakan Pemerintah DIY siap untuk terus mendorong peserta yang belum aktif agar segera aktif dan mampu merasakan manfaat JKN secara nyata. 

“Kami berharap data konkrit tentang kepesertaan yang belum aktif dapat segera kita olah bersama sehingga bisa ditelaah lebih lanjut. Apalagi kesehatan ini adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan saat sakit dan membutuhkan layanan kesehatan,” kata Pembajun.

Ia menegaskan, bagi badan usaha yang belum mendaftarkan keseluruhan pegawai pada BPJS Kesehatan akan dilakukan skema pemeriksaan khusus sesuai ketentuan yang berlaku oleh pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

“Langkah-langkah tersebut akan juga kami laporkan pada Sekretaris Daerah DIY untuk mendapatkan arahan tindak lanjut berikutnya,” katanya.

 

Pewarta : SP
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024