Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Pabean B mengamankan 3.460 batang rokok ilegal selama operasi sejak Januari sampai Oktober 2024.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Rabu, mengatakan modus operasi penjualan rokok ilegal bergeser dari warung-warung rokok eceran ke konter pulsa dan sistem "cash on delivery" (COD).
"Ini akan terus kami monitor dan kami antisipasi agar tidak ada lagi peredaran rokok noncukai di wilayah Kota Yogyakarta," ujar dia.
Menurut dia, penegakan cukai rokok penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang masuk ke pemerintah juga masuk ke pemerintah daerah.
Dana bagi hasil itu, ujar Octo, dimanfaatkan 50 persen untuk dukungan BPJS kesehatan, 40 persen untuk mendukung bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja di pabrik pengolahan tembakau dan edukasi ke mereka, serta 10 persen dimanfaatkan untuk operasi penegakan cukai rokok di wilayah Kota Yogyakarta.
Octo menjelaskan dalam penegakan cukai rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta, Satpol PP bekerja sama dengan banyak pihak.
"Akan terus mengoptimalkan kegiatan operasi, tidak hanya menyisir di daerah perbatasan tapi juga di tengah wilayah Kota Yogyakarta," ujar dia.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat menyebut selama 2024 telah mengadakan operasi gempur rokok ilegal sebanyak 10 kali.
Operasi terakhir pada 29 Oktober 2024 mendapatkan sebanyak 2.760 batang rokok ilegal. Operasi cukai rokok ilegal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT
"Sekarang modus operandinya bergeser. Dari yang tadinya dijual di warung-warung rokok yang eceran, sekarang kita terakhir mendapatkan malah yang menjual itu (rokok ilegal) di toko aksesoris selular atau konter pulsa," kata dia.
Menurut dia, fakta itu didapatkan setelah melalui penyelidikan selama sepekan berdasar laporan dari masyarakat.
"Penyelidikan oleh teman-teman kami di intelijen yang tidak berseragam. Kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu itu juga ada dasar laporan dari masyarakat," ujar dia.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Rabu, mengatakan modus operasi penjualan rokok ilegal bergeser dari warung-warung rokok eceran ke konter pulsa dan sistem "cash on delivery" (COD).
"Ini akan terus kami monitor dan kami antisipasi agar tidak ada lagi peredaran rokok noncukai di wilayah Kota Yogyakarta," ujar dia.
Menurut dia, penegakan cukai rokok penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang masuk ke pemerintah juga masuk ke pemerintah daerah.
Dana bagi hasil itu, ujar Octo, dimanfaatkan 50 persen untuk dukungan BPJS kesehatan, 40 persen untuk mendukung bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja di pabrik pengolahan tembakau dan edukasi ke mereka, serta 10 persen dimanfaatkan untuk operasi penegakan cukai rokok di wilayah Kota Yogyakarta.
Octo menjelaskan dalam penegakan cukai rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta, Satpol PP bekerja sama dengan banyak pihak.
"Akan terus mengoptimalkan kegiatan operasi, tidak hanya menyisir di daerah perbatasan tapi juga di tengah wilayah Kota Yogyakarta," ujar dia.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat menyebut selama 2024 telah mengadakan operasi gempur rokok ilegal sebanyak 10 kali.
Operasi terakhir pada 29 Oktober 2024 mendapatkan sebanyak 2.760 batang rokok ilegal. Operasi cukai rokok ilegal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT
"Sekarang modus operandinya bergeser. Dari yang tadinya dijual di warung-warung rokok yang eceran, sekarang kita terakhir mendapatkan malah yang menjual itu (rokok ilegal) di toko aksesoris selular atau konter pulsa," kata dia.
Menurut dia, fakta itu didapatkan setelah melalui penyelidikan selama sepekan berdasar laporan dari masyarakat.
"Penyelidikan oleh teman-teman kami di intelijen yang tidak berseragam. Kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu itu juga ada dasar laporan dari masyarakat," ujar dia.