Satgas Halilintar membidik denda Rp29,2 T dari 22 perusahaan tambang tanpa izin

id Satgas PKH,Satgas Halilintar,PNBP ,denda tambang,tambang ilegal

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar membidik PNBP dari denda administratif 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin dan teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di kawasan hutan senilai Rp29,2 triliun.

Langkah penindakan tegas menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang koridor yang selama ini merugikan keuangan negara.

“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Febriel menjelaskan bahwa Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hingga saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Adapun, mayoritas pelanggaran didominasi oleh komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga dan emas.

Ia mengingatkan, mandat dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, termasuk jika ada keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di belakang perusahaan tersebut.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” kata Febriel.

Dalam eksekusinya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui denda sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Namun demikian, Febriel mengatakan satgas memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda tersebut.

“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” kata Febriel.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Halilintar bidik denda Rp29,2 T dari 22 tambang tanpa izin

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.