Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan tak boleh lagi ada promosi kosmetik yang melanggar norma susila, dengan disertai berbagai klaim yang dinilai menyesatkan.
"Promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan dengan klaim medis yang menyesatkan tersebut bertentangan dengan peraturan Badan POM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Taruna menjelaskan pihaknya juga telah menertibkan sebanyak 13 buah kosmetik pria yang dipromosikan melanggar norma kesusilaan, dengan klaim yang mengarah pada perbaikan fungsi fisiologi organ vital pria seperti memperbaiki kualitas sperma dan mengatasi impotensi, dalam intensifikasi pengawasan kosmetik pada momen menjelang akhir 2025 yang dilakukan pada tenggat waktu 10-21 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, ungkap dia, BPOM telah mencabut izin edar, melakukan penarikan, hingga pemusnahan kosmetik dari peredaran.
Baca juga: Terdakwa kosmetik bermerkuri, Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, tak ajukan eksepsi
"Selain itu, Badan POM juga menginstruksikan untuk menghentikan segala bentuk promosi kosmetik tersebut di berbagai media. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan," ujarnya menegaskan.
Taruna menekankan kepada pelaku usaha agar makin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang dapat menjamin produk yang senantiasa memenuhi ketentuan.
"Pertama, harus legalitasnya jelas. Kedua, keamanannya, kemanfaatannya, dan mutunya. Di sisi lain, Badan POM juga bertindak tegas menegakkan hukum pada aturan bagi oknum pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran tindak kejahatan, termasuk pada labeling yang melebihi dari yang seharusnya," lanjut dia.
Oleh karena itu, Kepala BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembelian kosmetik melalui toko yang jelas, baik secara luring maupun daring.
Baca juga: Ratusan kosmetik impor ilegal senilai Rp8,9 miliar disita BPOM
Jika pembelian dilakukan secara daring, kata dia, pastikan kosmetik dibeli melalui toko resmi, bukan melalui toko atau media sosial yang tidak jelas asal-usulnya.
Selanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh iklan yang berlebihan, termasuk dengan efek instan sembari senantiasa meningkatkan literasi terhadap kosmetik dan penggunaan.
Dan yang terakhir, masyarakat agar melaporkan kepada BPOM melalui berbagai unit-unit pelaksana teknis yang ada di daerah, ataupun lewat penegak hukum setempat yang mengetahui atau menduga kegiatan produk baik penyimpanan maupun distribusi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
"Kita berupaya untuk menindaklanjuti, walaupun mungkin kita tidak jawab, tapi kita akan tindaklanjuti. Percayalah bahwa atensi kami sangat besar terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat seluruh Indonesia " tutur Taruna Ikrar.
Baca juga: Peneliti UGM mengembangkan melon jadi bahan baku kosmetik
Baca juga: Izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat dengan jarum dicabut
Baca juga: 415 ribu buah kosmetik impor ilegal diamankan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM tegaskan tak boleh ada promosi kosmetik melanggar norma susila
