Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara segera terbit supaya pembekalan terhadap jajaran penyelenggara dan pengawas di tingkat bawah lebih optimal.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan masih belum terbitnya regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 menjadi salah satu kendala bagi penyelenggara di tingkat kabupaten maupun ad-hoc.
“Sampai detik ini, Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara atau yang lebih dikenal PKPU Tungsura, belum terbit. Padahal itu menjadi dasar bagi penyelenggara di tingkat bawah, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, untuk melakukan bimtek, rakernis maupun kegiatan penguatan kapasitas lainnya,” kata Marwanto.
Menurut Marwanto, PKPU Tungsura yang lamban diundangkan menyebabkan pembekalan terhadap jajaran penyelenggara dan pengawas di tingkat bawah menjadi kurang optimal.
“Minggu-minggu ini kami di jajaran pengawas maupun penyelenggara adhoc, mestinya sudah punya pegangan regulasi teknis yang mengatur Tungsura, nyatanya hal itu belum kami dapatkan. Padahal transfer pengetahuan kepada penyelenggara di bawah biasanya tidak cukup sekali,” ungkapnya.
Marwanto menambahkan dari pengawasan di lapangan, lambannya KPU yang tidak segera menerbitkan PKPU Tungsura tak hanya berdampak pada kurang optimalnya penguatan kapasitas penyelenggara adhoc, tapi juga tertundanya beberapa pengadaan logistik pilkada.
“Ada sejumlah logistik pilkada yang pengadaannya harus mengacu PKPU Tungsura. Karena PKPU belum terbit, logistik tersebut belum bisa diproses pengadaannya," katanya.
Marwanto juga mengingatkan, jika terbitnya PKPU Tungsura mendekat hari pemungutan suara, penyelenggara maupun pengawas di tingkat bawah sudah akan disibukkan dengan urusan logistik pilkada.
“Kami berharap, setidaknya di awal pekan ini PKPU Tungsura sudah diundangkan," harap Marwanto.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan masih belum terbitnya regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 menjadi salah satu kendala bagi penyelenggara di tingkat kabupaten maupun ad-hoc.
“Sampai detik ini, Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara atau yang lebih dikenal PKPU Tungsura, belum terbit. Padahal itu menjadi dasar bagi penyelenggara di tingkat bawah, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, untuk melakukan bimtek, rakernis maupun kegiatan penguatan kapasitas lainnya,” kata Marwanto.
Menurut Marwanto, PKPU Tungsura yang lamban diundangkan menyebabkan pembekalan terhadap jajaran penyelenggara dan pengawas di tingkat bawah menjadi kurang optimal.
“Minggu-minggu ini kami di jajaran pengawas maupun penyelenggara adhoc, mestinya sudah punya pegangan regulasi teknis yang mengatur Tungsura, nyatanya hal itu belum kami dapatkan. Padahal transfer pengetahuan kepada penyelenggara di bawah biasanya tidak cukup sekali,” ungkapnya.
Marwanto menambahkan dari pengawasan di lapangan, lambannya KPU yang tidak segera menerbitkan PKPU Tungsura tak hanya berdampak pada kurang optimalnya penguatan kapasitas penyelenggara adhoc, tapi juga tertundanya beberapa pengadaan logistik pilkada.
“Ada sejumlah logistik pilkada yang pengadaannya harus mengacu PKPU Tungsura. Karena PKPU belum terbit, logistik tersebut belum bisa diproses pengadaannya," katanya.
Marwanto juga mengingatkan, jika terbitnya PKPU Tungsura mendekat hari pemungutan suara, penyelenggara maupun pengawas di tingkat bawah sudah akan disibukkan dengan urusan logistik pilkada.
“Kami berharap, setidaknya di awal pekan ini PKPU Tungsura sudah diundangkan," harap Marwanto.