Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyerahkan bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 896 penerima manfaat yang dilaksanakan di Kelurahan Bendung.
Sekretaris Dinas Sosial PPPA Gunungkidul Nuridin Araniri di Gunungkidul, Selasa, mengatakan ada sembilan kecamatan yang menerima bantuan tersebut dengan total 896 penerima.
"Dinas Sosial PPPA mendasarkan penyaluran bantuan langsung tunai pada dua peraturan. Pertama, peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Langsung Tunai DBHCHT," kata Nuridin Araniri.
Ia mengatakan proses penyaluran melalui beberapa tahap, yang pertama adalah sosialisasi terlebih dahulu, kemudian melalui seleksi kelayakan penerima seperti penerima adalah petani tembakau maupun pekerja di sektor pertanian tembakau, dan mereka yang terdata di DTKS atau mereka yang melampirkan surat keterangan tidak mampu.
"Penerima manfaat sudah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengharapkan program bantuan langsung tunai DBHCHT membuat keterlibatan masyarakat semakin masif untuk mengembangkan sektor pertanian maupun ekonomi.
"Keterlibatan masyarakat dalam konsep ekonomi kerakyatan adalah kekuatan ekonomi yang melibatkan serta muncul dari masyarakat itu sendiri. Saya berpesan dan berharap bantuan langsung tunai ini digunakan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi keluarga secara perekonomian," katanya.
Ia berharap sektor pertanian selalu berkembang dalam hal pengelolaan maupun teknologi, sebagai upaya untuk mempersiapkan diri dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Gunungkidul maupun Indonesia, sehingga kebutuhan pangan tercukupi.
"Petani tembakau harus inovatif dalam menanam tembakau supaya hasil maksimal," katanya.
Sekretaris Dinas Sosial PPPA Gunungkidul Nuridin Araniri di Gunungkidul, Selasa, mengatakan ada sembilan kecamatan yang menerima bantuan tersebut dengan total 896 penerima.
"Dinas Sosial PPPA mendasarkan penyaluran bantuan langsung tunai pada dua peraturan. Pertama, peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Langsung Tunai DBHCHT," kata Nuridin Araniri.
Ia mengatakan proses penyaluran melalui beberapa tahap, yang pertama adalah sosialisasi terlebih dahulu, kemudian melalui seleksi kelayakan penerima seperti penerima adalah petani tembakau maupun pekerja di sektor pertanian tembakau, dan mereka yang terdata di DTKS atau mereka yang melampirkan surat keterangan tidak mampu.
"Penerima manfaat sudah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengharapkan program bantuan langsung tunai DBHCHT membuat keterlibatan masyarakat semakin masif untuk mengembangkan sektor pertanian maupun ekonomi.
"Keterlibatan masyarakat dalam konsep ekonomi kerakyatan adalah kekuatan ekonomi yang melibatkan serta muncul dari masyarakat itu sendiri. Saya berpesan dan berharap bantuan langsung tunai ini digunakan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi keluarga secara perekonomian," katanya.
Ia berharap sektor pertanian selalu berkembang dalam hal pengelolaan maupun teknologi, sebagai upaya untuk mempersiapkan diri dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Gunungkidul maupun Indonesia, sehingga kebutuhan pangan tercukupi.
"Petani tembakau harus inovatif dalam menanam tembakau supaya hasil maksimal," katanya.