Yogyakarta (ANTARA) - Terik panas siang hari tidak menyurutkan semangat
Rintomi (26) dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia berjalan mantap menuju Kantor Satpas SIM Polresta Yogyakarta. Rintomi sendiri sudah paham dan mengetahui pembuatan SIM wajib melampirkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kemarin sempat melihat dari salah satu media sosial, ada informasi tentang syarat pengurusan SIM wajib terdaftar sebagai peserta JKN. Jadi setelah adanya informasi itu saya tidak begitu terkejut saat datang kesini," sebut pria asli Magetan, Jawa Timur itu.
Rintomi berujar dengan ikut aktif sebagai peserta JKN ia merasa terlindungi dan
terjamin jika sewaktu-waktu ada hal yang terjadi padanya.
"Jelas ini terbantu sekali, selain karena bisa terlindungi dari hal-hal yang tidak
diinginkan, juga ini sebagai langkah yang baik sedari awal," kata Rintomi saat ditemui.
Rintomi menyempatkan untuk mengecek data kepesertaannya di layanan BPJS
Keliling di Kantor Satpas SIM Polresta Yogyakarta.
Ia juga mengubah segmennya menjadi peserta mandiri. Sebelumnya, ia masih terdaftar bersama kedua orang tuanya.
Menyambung hal tersebut, Rintomi berujar sempat beberapa kali memanfaatkan Program JKN. Baginya, Program JKN memberikan kemudahan ketika memerlukan layanan di Faslilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit.
"Dengan adanya Program JKN kita tidak perlu pusing lagi soal biaya atau urusan administrasi ketika sakit, bisa langsung ke klinik tempat terdaftar. Tentunya sangat terbantu dengan kehadiran Program JKN ini," tutur Rintomi.
Perlu diketahui bahwa mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif JKN menjadi satu di antara syarat dalam kepengurusan SIM.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini turut memastikan setiap individu terlindungi dan aman dari resiko ketika sakit.
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta membuka layanan di lokasi pengurusan SIM untuk mempermudah peserta dalam memeriksa keaktifannya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan lain dalam bentuk layanan non tatap muka melalui Layanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Juga melalui Layanan Aplikasi Mobile JKN di menu Info Peserta.
Rintomi (26) dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia berjalan mantap menuju Kantor Satpas SIM Polresta Yogyakarta. Rintomi sendiri sudah paham dan mengetahui pembuatan SIM wajib melampirkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kemarin sempat melihat dari salah satu media sosial, ada informasi tentang syarat pengurusan SIM wajib terdaftar sebagai peserta JKN. Jadi setelah adanya informasi itu saya tidak begitu terkejut saat datang kesini," sebut pria asli Magetan, Jawa Timur itu.
Rintomi berujar dengan ikut aktif sebagai peserta JKN ia merasa terlindungi dan
terjamin jika sewaktu-waktu ada hal yang terjadi padanya.
"Jelas ini terbantu sekali, selain karena bisa terlindungi dari hal-hal yang tidak
diinginkan, juga ini sebagai langkah yang baik sedari awal," kata Rintomi saat ditemui.
Rintomi menyempatkan untuk mengecek data kepesertaannya di layanan BPJS
Keliling di Kantor Satpas SIM Polresta Yogyakarta.
Ia juga mengubah segmennya menjadi peserta mandiri. Sebelumnya, ia masih terdaftar bersama kedua orang tuanya.
Menyambung hal tersebut, Rintomi berujar sempat beberapa kali memanfaatkan Program JKN. Baginya, Program JKN memberikan kemudahan ketika memerlukan layanan di Faslilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit.
"Dengan adanya Program JKN kita tidak perlu pusing lagi soal biaya atau urusan administrasi ketika sakit, bisa langsung ke klinik tempat terdaftar. Tentunya sangat terbantu dengan kehadiran Program JKN ini," tutur Rintomi.
Perlu diketahui bahwa mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif JKN menjadi satu di antara syarat dalam kepengurusan SIM.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini turut memastikan setiap individu terlindungi dan aman dari resiko ketika sakit.
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta membuka layanan di lokasi pengurusan SIM untuk mempermudah peserta dalam memeriksa keaktifannya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan lain dalam bentuk layanan non tatap muka melalui Layanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Juga melalui Layanan Aplikasi Mobile JKN di menu Info Peserta.