BPJS Kesehatan memperkuat roadmap "anti-fraud" melalui "clinical pathway"

id BPJS Kesehatan ,Anti-fraud ,Clinical pathway

BPJS Kesehatan memperkuat roadmap "anti-fraud" melalui "clinical pathway"

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII I Made Puja Yasa, ditemui seusai rangkaian International Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) Conference 2025 di Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Rahid Putra Laksana

Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menegaskan penerapan "clinical pathway" akan menjadi salah satu fokus dalam peta jalan (roadmap) pencegahan kecurangan (anti-fraud) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026.

"Penerapan 'clinical pathway' menjadi instrumen penting untuk menekan variasi layanan dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan Program JKN," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII I Made Puja Yasa pada "International Healthcare Anti-Fraud Forum" (INAHAFF) Conference 2025 di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, dengan standar "evidence-based" dan "clinical pathway", pelayanan yang diterima peserta akan berdampak pada keselamatan pasien dan juga mutu layanan.

"Provinsi Jawa Timur telah membentuk tim pencegahan kecurangan mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk di fasilitas kesehatan dan unit internal BPJS Kesehatan," katanya.

Ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih terintegrasi agar seluruh pemangku kepentingan bergerak dengan pemahaman yang sama.

"Yang diharapkan adalah seluruh tim bergerak bersama, memiliki persepsi yang sama di dalam melakukan upaya pencegahan, deteksi, maupun penanganan," katanya.

Puja mengatakan, BPJS Kesehatan telah melakukan rapat dengan tim pencegahan kecurangan provinsi untuk menyusun agenda kerja 2026. Prioritasnya mencakup sosialisasi, pelatihan, dan pemastian bahwa "clinical pathway" dari setiap diagnosis dapat disusun dan diterapkan secara konsisten sebagai rujukan layanan JKN.

"Kami sudah putuskan untuk menyiapkan agenda kerja 2026, mulai dari sosialisasi hingga pelatihan-pelatihan. Yang penting lagi adalah memastikan 'clinical pathway' atau panduan praktik klinis itu dibuat dari setiap diagnosis dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan program JKN," katanya.

Ia mengatakan standar layanan yang jelas diperlukan untuk meminimalkan potensi ketidakpatuhan prosedur, penyalahgunaan klaim, maupun bentuk kecurangan lainnya.

"Dengan penerapan 'clinical pathway' yang kuat, layanan kesehatan di seluruh fasilitas diharapkan bergerak lebih transparan, terukur dan akuntabel," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap penghargaan INAHAFF 2025 yang diterima Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur dr Hamzah. Kontribusi dr Hamzah selama ini menjadi contoh nyata bagaimana dorongan terhadap layanan berbasis bukti dan standar klinis dapat memperkuat ekosistem anti-fraud di daerah.

"Beliau adalah tokoh yang sangat inspiratif dan sangat mendorong bagaimana pelayanan kesehatan itu berbasis 'evidence-based' dan 'clinical pathway'. Sehingga sangat tepat pemberian penghargaan ini kepada beliau," katanya.

Puja menambahkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk mengonsolidasikan upaya pencegahan kecurangan secara lebih sistematis di tahun mendatang.

"Peran tokoh-tokoh seperti dr Hamzah menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi clinical pathway di daerah dapat menjadi pijakan penting dalam penyusunan langkah nasional pada 2026," katanya.

Upaya ini, kata dia, menjadi bagian dari strategi nasional membangun ekosistem "anti-fraud" yang lebih solid melalui kolaborasi pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

"Semangat tersebut sejalan dengan tujuan INAHAFF 2025 yang memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga integritas layanan kesehatan di Indonesia," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan perkuat roadmap "anti-fraud" melalui "clinical pathway"

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.