Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan hingga saat ini sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain menteri dan wakil menteri, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.
Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.
Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian LHKPN.
"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara. Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut 59 menteri dan wakil menteri sudah lapor LHKPN
"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain menteri dan wakil menteri, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.
Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.
Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian LHKPN.
"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara. Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut 59 menteri dan wakil menteri sudah lapor LHKPN