Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September, untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK buka layanan LHKPN bagi calon kepala daerah pada 7-8 September
Berita Lainnya
KPU Bantul mensyaratkan anggota KPPS mampu secara jasmani dan rohani
Senin, 16 September 2024 14:31 Wib
KPU RI sebut perlu antisipasi potensi kecurangan Pilkada kotak kosong
Minggu, 15 September 2024 20:07 Wib
Golkar Bantul konsolidasikan dukungan terhadap paslon Halim-Aris di Pilkada
Minggu, 15 September 2024 17:44 Wib
Bawaslu sosialisasikan larangan perangkat desa terlibat kampanye pilkada
Minggu, 15 September 2024 16:11 Wib
KPU Bantul segera bentuk KPPS pilkada sebanyak 10.409 orang
Sabtu, 14 September 2024 19:25 Wib
KPU Kulon Progo terima masukan atas hasil administrasi paslon Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 16:04 Wib
Bawaslu Kulon Progo ajak masyarakat waspadai hoaks menjaga daulat rakyat
Sabtu, 14 September 2024 11:54 Wib
Bawaslu Sleman imbau OPD cermat dalam selenggarakan kegiatan pilkada
Sabtu, 14 September 2024 11:34 Wib