Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan persiapan penerimaan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulon Progo 2024.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan KPU Kulon Progo telah melalukan sosialisasi kepada penghubung dan admin Sikadeka dari masing-masing pasangan calon terkait LPPDK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulon Progo 2024.
"Tahapan LPPDK adalah tahapan yang wajib dilaksanakan dan harapannya laporan tersebut disampaikan sesuai dengan regulasi," kata Budi Priayana.
Ia mengatakan konsekuensi apabila tidak menyampaikan LPPDK tersebut maka pasangan yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati.
"Untuk itu, kami berharap kepada penghubung dan admin Sikadeka dari masing-masing pasangan calon segera membuat laporannya, dan kami siap menerima laporannya. Kami juga siap melayani konsultasi tata cara pelaporan," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah menyampaikan bahwa penghubung dan admin Sikadeka masih ada waktu untuk menyiapkan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 24 September sampai tanggal 23 Nopember 2024.
"LPPDK diserahkan paling lambat tanggal 24 Nopember dan bisa diperbaiki ditanggal 25 November 2024," katanya.
Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY Indra Yudistira mengatakan penghubung dan admin Sikadeka pasangan calon harus menjadi ujung tombak LPPDK.
Paslon harus menginput semua transaksi daru 24 September sampai dengan 23 November 2024, yang harus diperhatikan yaitu harus cermat dalam menginput tanggal agar bisa muncul di Sikadeka, selain itu menginput semua aktivitas dan bukti dari aktifitas tersebut.
Semua tim pasangan calon dapat menyampaikan LPPDK dengan benar dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
"Kuncinya jangan sampai penerimaan lebih kecil dari pada pengeluaran," katanya.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan KPU Kulon Progo telah melalukan sosialisasi kepada penghubung dan admin Sikadeka dari masing-masing pasangan calon terkait LPPDK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulon Progo 2024.
"Tahapan LPPDK adalah tahapan yang wajib dilaksanakan dan harapannya laporan tersebut disampaikan sesuai dengan regulasi," kata Budi Priayana.
Ia mengatakan konsekuensi apabila tidak menyampaikan LPPDK tersebut maka pasangan yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati.
"Untuk itu, kami berharap kepada penghubung dan admin Sikadeka dari masing-masing pasangan calon segera membuat laporannya, dan kami siap menerima laporannya. Kami juga siap melayani konsultasi tata cara pelaporan," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah menyampaikan bahwa penghubung dan admin Sikadeka masih ada waktu untuk menyiapkan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 24 September sampai tanggal 23 Nopember 2024.
"LPPDK diserahkan paling lambat tanggal 24 Nopember dan bisa diperbaiki ditanggal 25 November 2024," katanya.
Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY Indra Yudistira mengatakan penghubung dan admin Sikadeka pasangan calon harus menjadi ujung tombak LPPDK.
Paslon harus menginput semua transaksi daru 24 September sampai dengan 23 November 2024, yang harus diperhatikan yaitu harus cermat dalam menginput tanggal agar bisa muncul di Sikadeka, selain itu menginput semua aktivitas dan bukti dari aktifitas tersebut.
Semua tim pasangan calon dapat menyampaikan LPPDK dengan benar dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
"Kuncinya jangan sampai penerimaan lebih kecil dari pada pengeluaran," katanya.