Semarang (ANTARA) - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Aipda R, oknum polisi yang menembak mati GRO, siswa SMKN 4 Semarang, masih berstatus terperiksa.
"Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik," kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin.
Ia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.
Ia mengatakan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menambahkan proses kode etik dan pidana dalam perkara tersebut akan berjalan beriringan.
"Proses etik dan pidana berjalan paralel. Untuk proses pidana masih dalam penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, jika bukti dinilai sudah cukup maka baru dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakapolda: Polisi penembak siswa di Semarang masih terperiksa
"Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik," kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin.
Ia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.
Ia mengatakan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menambahkan proses kode etik dan pidana dalam perkara tersebut akan berjalan beriringan.
"Proses etik dan pidana berjalan paralel. Untuk proses pidana masih dalam penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, jika bukti dinilai sudah cukup maka baru dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakapolda: Polisi penembak siswa di Semarang masih terperiksa