Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayah ini sesuai aturan.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Selasa, mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima surat keberatan dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah ini.

"Kami belum menerima surat keberatan atau penundaan pembayaran gaji buruh sesuai UMK 2025," kata Bambang Sutrisno.

Ia mengatakan besaran UMK 2025 Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85 sudah dibahas bersama dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

"Nominal UMK 2025 tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024," katanya.

Bambang mengatakan perusahaan yang memberikan upah pekerja tidak sesuai UMK 2025 bisa dikenakan sanksi administratif. Ia pun berharap semua perusahaan mengikuti keputusan tersebut.

Ia juga mengakui kondisi dunia usaha di Kulon Progo saat ini belum stabil karena kondisi ekonomi. Meski begitu, ia meyakini sektor usaha di Kulon Progo memiliki potensi untuk terus berkembang.

"Yang penting tenaga kerjanya tetap terlindungi," katanya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan atau monitoring terkait penerapan UMK 2025 tersebut.

Monitoring baru dilakukan pada awal Februari karena pekerja biasanya baru akan mendapatkan upah sebagai haknya pada akhir bulan, dalam hal ini akhir Januari. Meski begitu perusahaan sudah diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut.

"Monitoring akan kami lakukan di awal Februari 2025 ke perusahaan yang ada di Kulon Progo," katanya.

Sementara itu Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo Taufik Riko sebelumnya menyampaikan bahwa nominal UMK 2025 belum sesuai harapannya.

"Meski begitu nominal yang sudah ditetapkan dirasa sudah realistis. Kami berharap pengusaha mematuhi dan menerapkan UMK 2025 tersebut untuk para pekerja," katanya.


Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025