Bantul (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di wilayah Pedukuhan Turen, Kelurahan Canden, Kecamatan Jetis.

"Setelah melalui proses panjang termasuk Peninjauan Kembali (PK). Hari ini kami melaksanakan eksekusi pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketua PN Bantul Aries Sholeh Effendi disela eksekusi perkara itu di Bantul, Rabu.

Menurut dia, sebelum melakukan eksekusi tanah dan bangunan, pihak pengadilan sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang akan dieksekusi, untuk bisa mengosongkan rumah secara mandiri.

"Tetapi tidak dilaksanakan, dan saat ini kami laksanakan eksekusi tersebut. Kalaupun tadi ada aksi tidak mempengaruhi atas keputusan yang ada," kata Aries Sholeh.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihaknya tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Sehingga sebelum dieksekusi, pihak PN dan pemohon eksekusi telah mempersiapkan tempat tinggal atau kontrakan selama tiga bulan untuk keluarga yang dieksekusi.

Termasuk kendaraan yang digunakan untuk pindah ke rumah kontrakan tersebut.

Eksekusi itu berdasarkan keputusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DIY. Objek yang dieksekusi adalah sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 08195 surat ukur nomor 07165/Canden/2014 tanggal 15/12/2014 atas nama Nyonya Hj Sarjumi.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Nanang Hartanto mengatakan eksekusi dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, perkara ini berawal saat Jaka Tri Purwantara (termohon) memiliki permasalahan keuangan di sebuah koperasi, kemudian sertifikat tanah dan bangunan dijadikan jaminan dan pada akhirnya dibeli Hj Sarjumi 

"Bahwa pembelian tanah dan bangunan tersebut sah dan juga sesuai kaidah jual beli," katanya.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi lainnya Ainun mengatakan, jika awal mula kasus tersebut justru pihak Jaka tri Purwantara  yang melakukan gugatan atas jual beli yang dilakukan oleh Hj Sarjumi.

"Namun putusannya justru menguatkan klien kami yang memang pembelian tersebut sah. Putusan sudah diperkuat Pengadilan Tinggi DIY. Lalu upaya PK yang dilakukan pihak Jaka Tri Purwantara termasuk kasasi ditolak sehingga hari ini dilakukan eksekusi," katanya.

Jaka Tri selaku termohon mengatakan meminta waktu penundaan eksekusi namun ternyata tidak dikabulkan.

"Saya memang ada permasalahan keuangan di koperasi tempat saya bekerja. Tanah dan bangunan yang merupakan waris ini saya bawa ke notaris yang awalnya letter C untuk jadi sertifikat. Dan ternyata terjual melalui kuasa jual beli," katanya.


Pewarta : SP
Editor : Hery Sidik
Copyright © ANTARA 2025