Jakarta (ANTARA) -
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengusulkan kenaikan setoran awal haji per jamaah, dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan perubahan ini mencakup beberapa aspek penting.

"Perubahan isu strategis, setoran awal meningkat dari Rp25 juta per jamaah menjadi Rp35 juta. Yang kedua, adanya penetapan cicilan pelunasan dan yang ketiga adanya risk appetite atau cadangan," kata Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Fadlul juga mengungkapkan beberapa target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH untuk tahun 2025. Dana kelolaan diproyeksikan mencapai Rp188,86 triliun dengan nilai manfaat sebesar Rp11,5 triliun. Selain itu, ada rencana pendaftaran 422.000 calon jamaah haji baru, program kemaslahatan dengan anggaran Rp240,4 miliar, serta biaya operasional BPKH yang mencapai Rp426 miliar, dan distribusi nilai manfaat ke jamaah tunggu Rp4,4 triliun.

"Akan ada perubahan distribusi nilai manfaat yang seharusnya Rp4,4 triliun menjadi disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan di dalam RDP terkait mengenai penetapan BPIH," kata Fadlul Imansyah.

Ia  menyampaikan bahwa hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun atau tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan.

Hingga akhir 2024, BPKH berhasil mengelola dana sebesar Rp171,65 triliun, atau 101 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp169,95 triliun. Selain itu, nilai manfaat yang diperoleh juga sedikit lebih tinggi dari target, yakni mencapai Rp11,56 triliun.

Sejak Desember 2018 hingga Desember 2024 dana kelolaan BPKH tumbuh sebesar mencapai 52,78 persen dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR) 7,32 persen.

Tren ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat serta efektivitas pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPKH dan dipengaruhi diversifikasi investasi, termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman dan memiliki tingkat pengembalian yang optimal.

BPKH akan terus mengevaluasi portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariat, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji.

BPKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung juga telah berkolaborasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKH usulkan ke DPR setoran awal haji naik jadi Rp35 juta

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025