Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 pada tanggal 7 Februari 2025. PP Nomor 6 Tahun 2025 tersebut berisi Tentang Perubahan Atas PP No 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Regulasi tersebut terdapat sejumlah perubahan termasuk di dalamnya mengenai besaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.

Baca juga: Istana bantah ada PHK di instansi pemerintah akibat efisiensi, ini klarifikasinya

Baca juga: Menteri Erick efisiensi belanja kementerian BUMN untuk cegah PHK

Baca juga: DPR: pembatalan PHK pegawai TVRI dan RRI langkah tepat

Baca juga: Komisi VII yakin Prabowo tak mau efisiensi anggaran korbankan pegawai, apalagi PHK
 


Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025