Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Hal itu disampaikan Sultan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO di Yogyakarta, Selasa.
"Upaya pencegahan terhadap TPPO dan penanganan terhadap korban TPPO menjadi tanggung jawab seluruh 'stakeholder'. Ini merupakan wujud tanggung jawab kita berdasar pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia," ujar Sri Sultan.
Menurut dia, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan komprehensif sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, serta masyarakat agar upaya pencegahan dan penanganan korban berjalan efektif.
Menurut Sultan, pengajuan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban TPPO, yang dianggap perlu disesuaikan agar lebih optimal pelaksanaannya.
Dalam pembahasan raperda itu, ia menyoroti sejauh mana kewenangan pemerintah provinsi dalam menangani korban TPPO, mengingat pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, dia meminta kejelasan agar dalam raperda prakarsa DPRD DIY itu tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Lebih lanjut, Sri Sultan juga memberikan catatan terhadap peran perangkat daerah di sektor pariwisata yang dalam raperda tersebut diberi kewenangan memberi sanksi terhadap pelaku industri pariwisata yang kegiatan usahanya terjadi TPPO.
"Apakah di dalam naskah akademik juga sudah mengkaji secara komprehensif kewenangan provinsi dalam sektor pariwisata, apa saja yang memungkinkan diberikan sanksi oleh perangkat daerah provinsi?," ujar Sri Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta ini meminta DPRD DIY memastikan bahwa kebijakan dalam raperda ini tidak bertentangan dengan kewenangan yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
Di samping itu, ia menyoroti beberapa pasal dalam raperda yang mengatur kewenangan Pemerintah Pusat, terutama terkait pengendalian pemanfaatan sistem elektronik dalam upaya pencegahan TPPO.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga perlu dipertimbangkan agar pasal-pasal terkait tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bagi Sri Sultan, koordinasi yang efektif dan kerja sama antar pemangku kepentingan merupakan kunci untuk mencegah dan menangani korban TPPO di daerah.
"Kebijakan yang diatur dalam raperda ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi koordinasi dan kerja sama, terutama dalam ketugasan gugus tugas, serta bagaimana upaya sinergitas 'stakeholder' dalam pencegahan dan penanganan TPPO," kata Sultan HB X.
Sultan HB X : Pencegahan TPPO tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan
Rabu, 26 Februari 2025 1:35 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (25/2/2025) (ANTARA/HO-Pemda DIY)
Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sultan HB X: Pengelolaan keuangan kelurahan harus menghindari tumpang tindih
28 April 2026 12:47 WIB
PDI Perjuangan Yogyakarta: Sri Sultan HB X pemimpin yang merakyat dan mengayomi
09 April 2026 16:02 WIB
Kuatkan jejak sejarah di lereng Sindoro, warga Pagerejo desak pembentukan Tim Peneliti Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II
02 April 2026 22:13 WIB
Belasan ribu pamong kelurahan di DIY ikuti kirab Mangayubagya 80 Tahun Sri Sultan HB X
02 April 2026 18:04 WIB
Dukungan masyarakat dan pelajar Yogyakarta terhadap gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II kian membesar
27 March 2026 23:46 WIB
Dukung gelar pahlawan Sultan HB II, Sultan HB X dijadwalkan buka seminar nasional 30 Maret
19 March 2026 0:13 WIB
Terpopuler - Jogja Terkini
Lihat Juga
Sultan HB X: Pengelolaan keuangan kelurahan harus menghindari tumpang tindih
28 April 2026 12:47 WIB