Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah merancang Undang-Undang (UU) yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Langkah ini diambil untuk memperkuat dasar hukum bagi proses pemindahan narapidana asing yang selama ini hanya mengandalkan hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa penyusunan aturan ini masih dalam tahap awal. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemulangan narapidana asing secara komprehensif.
"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, seperti dikutip dalam siaran pers resmi, Sabtu.
Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana berlandaskan beberapa prinsip utama, yakni diplomasi antarnegara, aspek kemanusiaan, serta penegakan prinsip bahwa hukuman mati tidak berlaku di negara penerima pemindahan.
Baca juga: Menko Yusril sebut Prancis sepakati syarat pemindahan Serge Atlaoui
Baca juga: Menko Yusril: Napi Bali Nine jalani rehabilitasi di Australia
Dalam praktiknya, pemulangan ini hanya dapat dilakukan dengan syarat negara asal narapidana mengakui dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Meski demikian, Yusril mengakui adanya potensi celah hukum dalam skema pemulangan ini. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kemungkinan terjadinya pengurangan hukuman bagi narapidana di negara asal setelah proses transfer dilakukan.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama erat antara Indonesia dengan negara tujuan agar hukum tetap ditegakkan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, dalam kasus Mary Jane, Filipina memberikan akses bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk memantau perkembangan hukum yang dijalani oleh narapidana tersebut.
"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.
Di penghujung seminar, Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. Dengan adanya UU ini, diharapkan mekanisme pemulangan bisa lebih terstruktur, adil, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Baca juga: Sebanyak 302 napi pengendali narkoba dari lapas dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: RI dan Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah berupaya rancang UU pemulangan narapidana ke negara asal