Yusril: Filipina bakal ubah hukuman Mary Jane menjadi seumur hidup

id Mary Jane,Yusril Ihza Mahendra,pemindahan Mary Jane

Yusril: Filipina bakal ubah hukuman Mary Jane menjadi seumur hidup

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan disaksikan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez (kanan) usai penandatanganan perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina di Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Pemerintah Filipina akan mengubah status hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan ke negara asalnya, yakni dari pidana mati menjadi seumur hidup.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat.

Namun begitu, Yusril mengatakan bahwa pengubahan hukuman yang bersangkutan merupakan kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia pun akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

“Jadi kalau pun nanti Mary Jane itu diampuni, dia diampuni oleh Presiden Filipina, bukan diampuni oleh Presiden Indonesia karena kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” kata dia.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane, sebagaimana ditandatanganinya pengaturan praktis (practical agreement) oleh Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril sebut Filipina bakal ubah hukuman Mary Jane jadi seumur hidup