Jakarta (ANTARA) - Kabar gembira bagi aparatur negara, pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, hakim, TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Besaran yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim.
Baca juga: KSPI desak perusahaan ojol pastikan status driver demi THR
Bagi ASN daerah, skema yang digunakan sama, namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Bulan Juni Tahun 2025,” tegas Prabowo.
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus selama Bulan Ramadan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir.
Baca juga: ASN tenang! Gaji ke-13 dan THR 2025 dipastikan cair
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025