Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3), Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran THR telah dipersiapkan dalam berbagai pos, termasuk di Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Rincian kebutuhan anggaran mencakup Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, BA BUN mengalokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Adapun ASN daerah akan menerima total Rp19,3 triliun dari anggaran yang tersedia.
Selain itu, ASN daerah juga berpotensi mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD, dengan alokasi sebesar Rp16,5 triliun. Namun, besaran TPP ini akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Asyik...THR cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 dibayar Juni 2025
Sri Mulyani menegaskan bahwa mekanisme teknis pembayaran THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi dana yang bersumber dari APBN, sementara yang berasal dari APBD akan mengikuti Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sesuai mekanisme yang berlaku, pembayaran THR akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau mengajukan tagihan pensiun melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja di K/L juga diinstruksikan segera mengajukan Surat Perintah Membayar agar pencairan dana dapat diproses oleh KPPN.
Baca juga: KSPI desak perusahaan ojol pastikan status driver demi THR
Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Perkada terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pembayaran THR direncanakan mulai H-15 Lebaran atau pada Senin, 17 Maret 2025. Jika terdapat kendala, pembayaran bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025