Bantul (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Bantul Aris Suharyanta melarang aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar kota pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Yang mobil dinas tetap kita larang untuk mudik atau dipakai ke luar kota saat Lebaran," kata Aris usai melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Imogiri Bantul, Kamis.
Menurut dia, larangan pemakaian kendaraan dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi yang bukan kepentingan dinas saat merayakan Idul Fitri karena menyesuaikan dengan efisiensi anggaran.
"Karena terkait dengan anggaran untuk BBM (bahan bakar minyak) juga berkurang. Jadi kita larang mobil dinas untuk mudik luar kota, kalau ada temuan nanti ada sanksi kalau ada temuan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bantul Hermawan Setiadji mengatakan saat ini pemerintah daerah telah menyiapkan edaran tentang penggunaan mobil dinas untuk Lebaran 2025 untuk disampaikan kepada para pejabat daerah.
"Namun intinya yang pertama, mobil dinas tidak boleh untuk mudik luar kota, kemudian nanti kendaraan tersebut tidak diparkirkan di kantor, tapi tetap nempel pada jabatannya," katanya.
Menurut dia, mobil dinas yang menempel pada jabatan tersebut maka apabila sewaktu-waktu dibutuhkan atau mendapat tugas perintah mendadak dari pimpinan maka pejabat tersebut tidak kesulitan.
"Apalagi sebagian besar juga pejabatnya orang Bantul. Pokoknya mobil dinas dibawa ke rumah masing masing dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagainya," katanya.
Hermawan juga mengatakan jika ketentuan penggunaan mobil dinas tersebut dilanggar maka ada sanksi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, sanksinya bisa teguran dan sebagainya.
"Intinya tidak boleh untuk keperluan piknik, stanby di rumah, tidak boleh untuk kepentingan pribadi apalagi mudik keluar kota, stanby sewaktu waktu ada perintah layanan masyarakat," katanya.