Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, meski rumahnya telah digeledah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Budi Sokmo Wibowo, Plh Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa Ridwan Kamil saat ini belum berstatus sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut. 

“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/3).

Meski demikian, Budi memastikan bahwa KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan terkait perkara ini, namun ia belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tambah Budi.

Baca juga: Usai digeledah, Ridwan Kamil berpeluang dipanggil KPK terkait kasus BJB

KPK juga berencana untuk memanggil saksi-saksi lain yang dinilai memiliki informasi penting terkait kasus ini. 

"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," kata Budi.

Ridwan Kamil sendiri menyatakan siap bekerja sama dalam proses penyelidikan ini. 

"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujarnya, meski enggan memberikan informasi lebih lanjut. 

Baca juga: Korupsi iklan di BJB diperkirakan rugikan negara ratusan miliar

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter yang tidak sesuai dengan regulasi BJB. 

Tersangka lainnya adalah pengendali beberapa agensi iklan yang diduga turut serta merugikan keuangan negara.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Baca juga: KPK ungkap korupsi Bank BJB terkait pengadaan iklan, sudah ada 5 tersangka







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK belum tentukan status Ridwan Kamil dalam perkara BJB

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025