Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta membatasi kegiatan takbir keliling oleh masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah tidak ke luar area kecamatan yang ada di wilayah masing masing.
"Kami mengajak segenap warga masyarakat di Kabupaten Bantul khususnya Muslim, pertama untuk melakukan takbir keliling kita harapkan tidak keluar dari wilayah area kecamatan masing-masing," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto dalam keterangan di Bantul, Kamis.
Dengan batasan tersebut, maka pelaksanaan takbir keliling yang digelar panitia hari besar keagamaan, rutenya hanya dalam satu kecamatan tidak melintasi batas kecamatan yang berpotensi bersinggungan dengan pelaksanaan takbir dari wilayah lain.
Baca juga: MUI DIY mengimbau takbir keliling Idul Adha tak ganggu lalu lintas
Selain rute, kata dia, dalam melakukan takbir keliling peserta tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara dengan volume suara yang keras hingga membuat masyarakat lain tidak nyaman.
"Yang kedua penggunaan 'sound system' kita minta juga untuk dibatasi supaya tidak terlalu keras," katanya.
Jati mengatakan, terdapat ruas jalan wilayah Bantul kota yang harus bebas dari kegiatan takbir keliling, agar tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang melintas di jalan protokol komplek pusat kabupaten tersebut.
"Untuk area wilayah kota Bantul, mulai dari simpang empat Klodran sampai simpang Gose ini kita sterilkan dari kegiatan takbir keliling," katanya.
Baca juga: Takbir menggema dalam aksi bela Palestina di depan Kedubes AS, Hentikan genosida
Dia juga mengatakan, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban, maka kegiatan malam takbir keliling atau pawai takbiran dibatasi waktunya sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Kita harapkan takbir keliling ini kita batasi sampai jam 23.00 WIB, setelah jam 11 malam kita imbau untuk segera kembali ke kampung masing-masing, dan takbiran bisa dilanjut melalui masjid masing masing," katanya.