Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendorong pemanfaatan dana keistimewaan (danais) untuk mendukung penguatan bank sampah di Kota Yogyakarta.
Di menilai lembaga pengelolaan sampah berbasis masyarakat itu telah terbukti memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan, namun belum mendapat dukungan fiskal yang memadai.
"Melalui skema alokasi danais, program kelola sampah perlu stimulan agar urusan daur ulang bisa memberi nilai ekonomi untuk warga," kata Eko dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu.
Eko menyebut saat ini terdapat sekitar 700 bank sampah aktif di Kota Yogyakarta yang mayoritas dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Namun, pengelolaan mereka masih terkendala keterbatasan sarana, akses pasar daur ulang, dan kelembagaan usaha.
"Bank sampah layak dapat stimulan untuk lebih menggerakkan perekonomian warga. Sekarang perlu dipikirkan investasi untuk daur ulang, kelola bank sampah. Ini agar 700 bank sampah di Yogyakarta bisa memiliki perusahaan daur ulang sendiri. Kertas dan plastik bisa terkelola, hanya residu saja yang dibuang ke depo sampah," ujar dia.
Ia menilai potensi pemanfaatan danais untuk mendukung kegiatan daur ulang sudah diatur dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap kalurahan dan kelurahan setiap tahun secara adil dan merata dalam rangka pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Pak Hasto Wardoyo, sebagai Wali Kota Yogyakarta, baru saja menyampaikan laporan 100 hari kerja. Sekarang saatnya program pengelolaan sampah di kota ini masuk dalam prioritas alokasi danais ke depan," ucap Eko.
Ia juga mengusulkan agar perda kelembagaan kelurahan diperbarui dengan menambah satu seksi urusan keistimewaan.
Menurutnya, hal ini memungkinkan kelurahan lebih aktif dalam mengelola program berbasis keistimewaan, termasuk penanganan sampah sebagai bagian dari urusan kebudayaan.
"Pasal 22 menyebutkan, dalam melaksanakan urusan keistimewaan, pemda dapat menugaskan sebagian ke kelurahan. Jika pemerintah kota, kecamatan, dan kelurahan butuh tempat pengolahan sampah terpadu, bisa memohon kepada Sultan atau Pakualam untuk menggunakan tanah kasultanan atau kadipaten. Anggaran bisa dari danais," tambahnya.