Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna memelihara data pemilih usai pelaksanaan pemilihan maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui daftar pemilih tetap dalam Pemilu dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Kamis.
Selain itu, kata dia, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pilkada berikutnya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
"Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan amanah Undang Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, yaitu agar KPU beserta seluruh jajaran melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Catatan kecil usai pesta demokrasi di tanah air
Dengan demikian, kata dia, walaupun pemilihan telah selesai, sebagai lembaga negara yang diamanahkan UU untuk mengurus segala hal teknis pemilu, KPU memiliki kewajiban lain di luar tahapan baik yang diatur UU maupun PKPU, diantaranya melaksanakan PDPB.
Joko mengatakan, dalam melakukan kegiatan PDPB tersebut, KPU Bantul sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, dan Kodim 0729 Bantul.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kementerian Agama, Balai Pendidikan Menengah, Kesbangpol dan Rutan Bantul.
Baca juga: Jet pribadi KPU disorot, Ketua KPU sebut belum terima laporan dari KPK
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Arya Syailendra mengatakan, proses PDPB tahun 2025 ini membutuhkan kerjasama intens dengan beberapa stakeholder terkait.
"Selain itu dalam kegiatan PDPB tahun ini akan mengajak dan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025," katanya.
Dia juga mengatakan, akan dilakukan proses olah data oleh KPU Bantul terkait data update data yang diturunkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri pada akhir Maret lalu.
Baca juga: KPU usulkan ada jeda tahapan pemilu dan pilkada
Beberapa elemen data yang diturunkan dan akan ditindaklanjuti oleh KPU antara lain cek data DP4, cek data DPT, ganda DPT, meninggal DPT, pindah keluar DPT, pindah masuk DPT, potensi baru DPT, dan tidak padan DPT.
Kemudian seluruh data tersebut akan dilakukan pengecekan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara 'de jure' berdasarkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), biodata penduduk, atau IKD (identitas kependudukan).
"Namun bila saat melakukan pemutakhiran ditemukan data yang meragukan, maka KPU akan melakukan proses 'coklit terbatas' (coktas)," katanya.