Bantul (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelaku pembuangan sampah sembarangan di wilayah tersebut.

"Satpol PP Bantul menangkap empat pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kecamatan Kasihan yang saat ini sudah diproses lebih lanjut," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati saat dikonfirmasi di Bantul, Jumat.

Pihaknya tidak menyebut warga mana dari empat pelaku yang terkena OTT pembuangan sampah sembarangan tersebut, namun mereka terjaring aparat gabungan saat melakukan giat OTT pada Kamis (25/9) di beberapa wilayah di Bantul.

"Operasi gabungan yustisi dan non-yustisi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," katanya.

Baca juga: Satpol PP Bantul masih menemukan tumpukan sampah liar di dua kecamatan

Dia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan mulai pukul 03.30 WIB di beberapa wilayah yang rawan pembuangan sampah liar, yaitu di Kecamatan Kasihan pada ruas Jalan Karawitan, Ring Road Selatan, dan Jalan Bibis Raya.

Kemudian di wilayah Kecamatan Banguntapan pada sekitar Jalan Ring Road Timur, dan Kelurahan Baturetno dan Wirokerten, serta wilayah Kecamatan Sewon pada ruas Jalan Lingkar Selatan wilayah Panggungharjo dan Bangunharjo.

"Dari operasi gabungan di wilayah Kecamatan Banguntapan dan Sewon, meskipun masih ditemukan tumpukan sampah liar, petugas belum berhasil mengidentifikasi pelaku," katanya.

Baca juga: Bupati Bantul imbau wisatawan pantai tidak buang sampah plastik sembarangan
 

Dia mengatakan, kegiatan serupa akan terus digencarkan aparat Satpol PP dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul dan petugas Satlinmas (Satuan perlindungan masyarakat) dari berbagai kelurahan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Mari bersama kita wujudkan Bantul yang bersih dan nyaman," katanya.

 

Baca juga: Pemkab Bantul mewajibkan setiap ASN membuat resapan biopori di rumah


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025