Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kegiatan operasi gabungan masih menemukan adanya tumpukan sampah liar atau tidak pada tempatnya di dua wilayah kecamatan daerah ini.

"Operasi Gabungan Yustisi dan Non-Yustisi yang digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup Bantul itu dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenisnya," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati dikonfirmasi di Bantul, Rabu.

 

 

Menurut dia, operasi gabungan atau operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Selasa (23/9) dini hari tersebut yang pertama menyasar wilayah Kelurahan Baturetno, Banguntapan, dengan menyisir tiga titik rawan sampah liar.

 

 

"Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat akan mengamankan seorang pelaku pembuang sampah liar, namun pelaku melarikan diri dengan sepeda motor," katanya.

 

 

Dia mengatakan kemudian kegiatan OTT kedua dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sewon, tepatnya di tepi jalan lingkar selatan depan Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan sisi utara perempatan Druwo (Jalan Parangtritis).

 

 

"Meskipun tidak ditemukan pelanggar di lokasi tersebut, namun petugas mencatat masih adanya sampah liar serta pembongkaran beberapa posko pantau milik warga," katanya.

 

 

Menurut dia, operasi tersebut merupakan langkah aparat pemerintah selain menegakkan peraturan daerah juga mendukung terwujudnya program pemerintah daerah yaitu Bantul Bersih Sampah 2025.

 

 

"Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran," katanya.

 

 

Oleh karena itu, kata dia, operasi yustisi dan non-yustisi untuk mencegah dan menindak pelaku pembuangan sampah liar terus digelar secara rutin oleh Satpol PP, bahkan dalam waktu dekat operasi serupa akan dilanjutkan dengan menyasar wilayah lain di Bantul.

 

 


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025