Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan setelah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.
Hery Sudarmanto sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
“Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK mengungkapkan mantan staf ahli Menaker meminta mobil kepada agen TKA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons peluang panggil eks Menaker usai eks Sekjen jadi tersangka