KPK panggil 14 saksi kasus suap jabatan Ponorogo di Polres Madiun

id Kasus Pengurusan Jabatan Ponorogo,Kasus Suap RSUD Ponorogo,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK panggil 14 saksi kasus suap jabatan Ponorogo di Polres Madiun

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sugiri Sancoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi di Polres Madiun, Jawa Timur, untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas DR selaku Sekretaris Kecamatan Slahung, DA selaku Kepala Seksi Ketenteraman Umum Kecamatan Jenangan, SDB selaku Kasi ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kauman, OPH selaku Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantarangin Ponorogo, dan ANPS selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ponorogo.

Baca juga: KPK usut dugaan penyimpangan proyek Monumen Reog Ponorogo

Kemudian MYR selaku Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ngrayun, EW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo, dan GTW selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Berikutnya DIW selaku Lurah Cokro Manggalan, AS selaku Lurah Tonatan, DH selaku Lurah Pakunden, HAP selaku Lurah Taman Arum, HPM selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Taman Arum, serta IS selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kauman.

Baca juga: Penyidik KPK bawa tiga koper dari Kantor Disbudparpora Ponorogo

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Baca juga: KPK ungkap Bupati Ponorogo terima Rp2,6 M dari tiga klaster kasus

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Baca juga: KPK ungkap lima lokasi penggeledahan di Ponorogo selain kantor bupati

Baca juga: KPK membawa tiga koper usai menggeledah kantor Bupati Ponorogo





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 14 saksi kasus suap jabatan Ponorogo di Polres Madiun

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.