KPK ungkap hasil pemeriksaan enam hari untuk 80 saksi kasus Ponorogo

id Kasus Pengurusan Jabatan Ponorogo,Kasus Suap RSUD Ponorogo,Sugiri Sancoko,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK ungkap hasil pemeriksaan enam hari untuk 80 saksi kasus Ponorogo

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (depan, kanan) memperlihatkan keempat tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni (kiri-kanan) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan selama enam hari atau pada 29 November 2025, dan dilanjutkan pada 1-5 Desember 2025, untuk 80 saksi kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, kata Budi, penyidik KPK memeriksa saksi yang mengetahui alur proses mutasi di Ponorogo. Terlebih, kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo.

Selain itu, 80 saksi tersebut juga diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap jabatan Ponorogo di Polres Madiun

Dengan demikian, kata Budi, penyidik KPK mendalami saksi dari unsur RSUD Ponorogo untuk diminta keterangan mengenai proses pengadaan di rumah sakit tersebut.

Untuk dugaan gratifikasi, dia mengatakan penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dari dinas-dinas di Ponorogo, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.

“Hal ini menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut,” katanya.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa dalam kurun waktu tersebut adalah Ely Widodo selaku adik Sugiri Sancoko (SUG).

Baca juga: KPK sita senjata api saat geledah kontraktor proyek Monumen Reog

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Baca juga: KPK geledah rumah Direktur RSUD Ponorogo atas dugaan suap

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap hasil pemeriksaan enam hari untuk 80 saksi kasus Ponorogo

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.