Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan meminta pertanggungjawaban penuh pemulihan lingkungan terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang digugat perdata karena diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis bahwa pihaknya menggugat perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor di Sumatera yang menelan korban jiwa lebih dari 1.000 orang.
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal.
KLH sendiri melalui Deputi Gakkum sudah melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250.
Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk yang saat ini telah diajukan gugatan perdata.
Prinsip strict liability sendiri sebelumnya digunakan dalam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan dengan kerugian lingkungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Banjir Sumatera, KLH kejar tanggung jawab pemulihan kepada 6 korporasi