Istanbul (ANTARA) - Seorang hakim federal Amerika Serikat membatalkan sidang pengadilan yang telah dijadwalkan setelah Departemen Kehakiman AS mencapai kesepakatan pada menit-menit terakhir untuk melindungi identitas para korban Jeffrey Epstein.

Tindakan tersebut diambil menyusul kegagalan besar dalam penyuntingan yang meluas pada publikasi dokumen secara besar-besaran.

Hakim Pengadilan Distrik AS Richard M. Berman pada Selasa (3/2) menyatakan bahwa pengacara para penyintas Epstein dan Departemen Kehakiman telah menyelesaikan kekhawatiran terkait privasi, setelah apa yang oleh pengacara korban, Brittany Henderson, gambarkan sebagai “diskusi yang ekstensif dan konstruktif.”

“Kami percaya bahwa kekurangan tersebut akan segera diperbaiki dengan cara yang melindungi para korban dari bahaya lebih lanjut,” tulis Henderson dalam surat yang diajukan ke pengadilan.

Menanggapi surat pengacara itu, Berman mengatakan dirinya senang, namun tidak terkejut, bahwa para pihak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, dan memutuskan untuk membatalkan sidang terbuka yang semula dijadwalkan berlangsung Rabu di Pengadilan Federal Manhattan.

Kesepakatan itu tercapai setelah lebih dari tiga juta file terkait Epstein dirilis pada pekan lalu. Para pengacara korban menyatakan ribuan dokumen tersebut memuat informasi sensitif, termasuk nama, foto, alamat email, serta detail perbankan para korban.

Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Senin, Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menyebutkan bahwa pihaknya telah menarik beberapa ribu dokumen dan materi media akibat kesalahan teknis atau human error, serta merevisi protokol penyuntingan dokumen.

Para korban menyampaikan kepada pengadilan bahwa pengungkapan informasi tersebut berdampak sangat serius.

Salah satu korban menyebut rilis dokumen itu “mengancam nyawa”, sementara korban lainnya mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah informasi keuangannya dipublikasikan.

Dokumen-dokumen tersebut berasal dari penyelidikan federal terkait perdagangan seks yang melibatkan Epstein, yang meninggal dunia akibat bunuh diri pada 2019 saat menunggu persidangan, serta Ghislaine Maxwell, yang kini menjalani hukuman penjara 20 tahun setelah divonis bersalah pada 2021 di New York.

Sumber: Anadolu

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim AS batalkan sidang demi lindungi identitas korban Epstein

Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Sutarmi
Copyright © ANTARA 2026