Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku pihaknya belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU belum terima file putusan MA soal pencabutan batas usia
Berita Lainnya
AS dukung upaya Pemerintah RI mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Kamis, 17 Oktober 2024 15:57 Wib
BMKG deteksi Fenomena "Hunter Moon" bisa disaksikan di RI dan tak berbahaya
Kamis, 17 Oktober 2024 5:07 Wib
KPU sebut pergantian calon kepala daerah meninggal paling lambat tujuh hari
Senin, 14 Oktober 2024 11:02 Wib
KBRI Yangon tangani mantan anggota DPRD terjebak di Myanmar
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:19 Wib
Sekjen PBB sampaikan solidaritas kepada RI menyusul serangan ke UNIFIL
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:17 Wib
Menperin sebut RI membawa kesepakatan bisnis 10 juta dolar AS dari MWO Jepang
Jumat, 11 Oktober 2024 21:00 Wib
Menlu Retno: RI tidak gentar hadapi teror Israel di markas UNIFIL Lebanon
Jumat, 11 Oktober 2024 11:46 Wib
Dasco: Nomenklatur kementerian kabinet Prabowo diketahui besok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:04 Wib