Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero) telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya," ucap Hakim Hiashinta Fransiska Manalu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Hakim anggota Hiashinta menyebut kerugian negara terjadi setelah adanya keuntungan yang diraup Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam kasus itu.

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani.

Majelis Hakim berpendapat kedua terdakwa telah melakukan rangkaian perbuatan yang tidak sesuai dengan parameter pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjalankan bisnisnya dengan baik dan benar.

Dalam menjalankan bisnis, Hakim Hiashinta menuturkan para terdakwa seharusnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

Hakim Hiashinta mengungkapkan rangkaian perbuatan yang dilakukan Hari dalam kasus tersebut, antara lain tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memroses pengadaan LNG dari Cheniere Energy.

Kemudian, mengusulkan Karen agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Hari untuk menandatangani LNG Perjanjian Jual Beli (SPA) Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Sementara, Majelis Hakim membeberkan perbuatan Yenni meliputi mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL.

Namun, penandatanganan dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya, dalam proses pengadaan LNG CCL serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Lalu, Yenni terbukti telah menandatangani SPA Train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan CCL pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen walaupun belum seluruh direksi Pertamina menandatangani risalah rapat direksi.

Selain itu, Hakim Hiashinta menambahkan penandatanganan SPA dilakukan Yenni tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi yang telah diikat dengan perjanjian.

"Dengan demikian perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan semata-mata dalam ranah administrasi belaka," ungkap Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG CCL pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, Hari dan Yenni masing-masing telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta 3 tahun dan 6 bulan.

Adapun kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dengan demikian, keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus LNG Pertamina, Hakim sebut kerugian negara Rp1,77 T