Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan formula skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menjelaskan, penyusunan skema denda ini dilakukan dengan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha PSE.
"Dalam proses ini kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif di mana ini menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha daripada PSE," kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta Pusat pada Senin.
Dia menjelaskan, skema denda administratif bagi PSE pelanggar PP Tunas saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk diajukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terdapat empat komponen indeks pelanggaran yang menjadi dasar dari penetapan denda yakni dampak terhadap anak, periode atau durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko yang telah dilakukan PSE, dan riwayat pelanggaran sebelumnya.
Kemkomdigi menyusun formula batas denda maksimal bagi PSE sesuai skala usahanya. Usaha mikro dikenakan denda maksimal Rp1 miliar, skala kecil maksimal Rp5 miliar, skala menengah maksimal Rp10 miliar, dan untuk skala besar atau global itu maksimal 6 persen dari pendapatan global.
Mediodecci mengatakan penyusunan skema denda administratif ini telah melalui diskusi dengan melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.
Dia menegaskan penetapan denda ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap PSE yang melanggar PP Tunas namun tidak sampai berdampak merusak industri.
Mediodecci menyebutkan PSE yang melanggar memiliki hak sanggah dengan mengajukan keberatan. Apabila keberatan secara resmi ditolak, PSE dapat menempuh gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kita menjamin hak PSE melalui proses yang adil transparan dan terstruktur ruang dan waktunya. Dimulai dari pengajuan, pemrosesan, penetapan hingga penyampaian," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi ungkap skema denda bagi PSE pelanggar PP Tunas