Logo Header Antaranews Jogja

Patuhi PP Tunas, "chat" di gim wajib ditutup untuk pengguna anak

Kamis, 30 April 2026 20:41 WIB
Image Print
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers perkembangan kepatuhan platform digital pada PP Tunas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026) (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sebagai bentuk keadilan dalam implementasi PP Tunas ke depannya pemerintah mewajibkan pengembang gim yang beroperasi di Indonesia untuk menutup fitur komunikasi termasuk chat bagi pengguna anak di bawah 16 tahun.

Langkah ini diungkap Meutya, setelah Roblox yang merupakan platform gim level global dengan jumlah pengguna anak hingga 23 juta pengguna di Indonesia telah menerapkan penutupan fitur komunikasi memenuhi ketentuan PP Tunas.

"Platform digital termasuk games juga harus mematuhi PP Tunas. Karena kalau satu diintervensi Roblox sudah melakukan kepatuhan perlindungan anak misalnya tapi games lain tidak, maka itu akan terjadi perpindahan anak-anak bermain gim dan tidak dapat menyelesaikan masalah," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis.

PP Tunas secara efektif berlaku di Indonesia pada 28 Maret 2026 dengan implementasi awal menyasar delapan platform digital yaitu X, Bigo Live, Facebook, Threads, Instagram, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Setelah Roblox cukup lama berstatus sebagai platform yang patuh sebagian pada PP Tunas, akhirnya platform ini memutuskan patuh sepenuhnya pada aturan tersebut usai diskusi panjang dilakukan bersama pemerintah Indonesia.

Kepatuhan penuh Roblox terhadap PP Tunas itu dinilai setelah platform ini berkomitmen melakukan pengaturan khusus untuk pengguna anak lewat penerapan verifikasi usia menggunakan teknologi "facial recognition" atau pengenalan wajah.

Untuk pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun, dipastikan ada pembatasan fitur komunikasi di layanan Roblox-nya. Pembatasan fitur komunikasi juga akan diberlakukan pada pengguna di atas 16 tahun yang tidak mengikuti mekanisme verifikasi usia.

Dengan Roblox yang mematuhi ketentuan PP Tunas, maka ke depannya langkah serupa diharapkan dapat diikuti oleh pengembang gim lainnya karena gim juga termasuk sebagai layanan yang dapat diakses digital oleh anak-anak.

"Ini juga atas akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh platform termasuk platform digital," kata Meutya.

Setelah mengawal penerapan PP Tunas pada delapan platform awal, Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk menyampaikan evaluasi mandiri atau self-assesment mengenai risiko platform digitalnya bagi anak-anak.

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada PSE lainnya hingga 6 Juni 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penuhi PP Tunas, "chat" di gim wajib ditutup untuk pengguna anak



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026