Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, menjelaskan pelanggaran itu utamanya terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.

"Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

Rencana itu salah satunya terkait perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.

OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan oleh Indosaku.

Terakhir, penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

“OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu,” kata Agus.

Agus menyatakan OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk memastikan setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.