Yogyakarta (ANTARA) - Upaya keluarga besar (trah) untuk memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II terus berlanjut. Meskipun belum mendapatkan restu dari pihak Keraton Yogyakarta, pihak Trah Sultan Hamengku Buwono II kini menempuh langkah konkret melalui jalur hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, yang juga Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara Indonesia. Pihaknya telah resmi mengajukan permohonan dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) 195/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026.
Fajar Bagoes Poetranto menegaskan bahwa gugatan ini murni didasarkan pada hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, bukan karena sentimen pribadi. Fokus utama gugatan menyasar Pasal 30 UU Nomor 20 Tahun 2009.
Menurut pihak Trah Sultan HB II, regulasi turunan dari undang-undang tersebut memuat syarat administratif yang dinilai subjektif dan tidak realistis, seperti kewajiban tanda tangan seluruh ahli waris dan keharusan mendapatkan restu dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kita gunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Perdebatan di Mahkamah Konstitusi bukanlah berdasarkan asumsi, melainkan menguji undang-undang. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka," tegas Fajar Bagoes Poetranto saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Senada dengan Fajar Bagoes Poetranto, Sekretaris Yayasan Vassati Socaning Lokika Dr. Ananta Hari Noorsasetya, S.Sn., M.Ikom menilai bahwa esensi kepahlawanan Sri Sultan HB II seharusnya tidak boleh terhalang oleh kendala administratif. Secara historis, peristiwa Geger Sepehi (1812) merupakan bukti nyata perlawanan Sri Sultan HB II terhadap kolonialisme Inggris, yang telah memenuhi kriteria Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009.
"Esensi kepahlawanan Sri Sultan HB II telah teruji secara historis. Hambatan administratif yang sifatnya subjektif tidak boleh menghalangi pengakuan negara atas dedikasi dan perlawanan beliau terhadap kolonialisme," ujar Dr. Ananta Hari Noorsasetya, S.Sn., M.Ikom.
Pihak Trah Sultan HB II menyoroti beberapa poin keberatan utama, di antaranya:
- Kewajiban Tanda Tangan Ahli Waris: Menilai syarat tanda tangan dari 80 anak keturunan langsung Sultan HB II (dari era 1,800-an) adalah mustahil dan tidak masuk akal secara hukum.
- Hambatan Geografis dan Birokrasi: Adanya kendala birokrasi terkait wilayah pengusulan dan keharusan rekomendasi berjenjang yang kaku. Diskriminasi Regulasi Syarat administratif yang disamaratakan antara tokoh era modern dengan tokoh kerajaan masa lampau (pra-1908) dianggap tidak adil.
Petitum ke Mahkamah Konstitusi
Dalam permohonannya, pihak Trah Sultan HB II memohon agar MK menyatakan pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Mereka berharap ada tafsir baru bahwa untuk tokoh pejuang masa lampau, pengusulan gelar Pahlawan Nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada Dewan Gelar, tanpa wajib melalui syarat rekomendasi birokrasi daerah yang dinilai berbelit.
"Upaya ini menegaskan bahwa perbedaan pandangan dengan pihak Keraton Yogyakarta tidak menyurutkan langkah keluarga besar. Kami berharap proses administratif yang selama ini dianggap sebagai penghalang dapat ditinjau kembali melalui koridor hukum yang berlaku," tutur Fajar Bagoes Poetranto.