Logo Header Antaranews Jogja

DIY susun Raperda Pelestarian Benda Cagar Budaya

Selasa, 24 April 2012 22:50 WIB
Image Print
Benteng Vredeburg Yogyakarta sedang dalam perawatan (Foto antarafoto.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Benda Cagar Budaya, kata gubernur provinsi ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Rancangan peraturan daerah (Raperda) itu untuk melindungi benda cagar budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki nilai historis dan terancam tergusur karena konsep pembangunan tata kota," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, keberadaan benda cagar budaya menjadi salah satu keistimewaan DIY, tetapi saat ini keberadaannya semakin terancam oleh pembangunan kota yang lebih mengedepankan nilai ekonomi.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY berusaha melakukan perlindungan dengan menyusun regulasi yang mengatur mengenai pelestarian dan pengelolaan benda cagar budaya.

"Upaya tersebut untuk melindungi benda yang menjadi saksi peristiwa yang ikut menentukan perkembangan bangsa di DIY. Hal itu perlu dilakukan karena peninggalan bersejarah berupa artefak dan warisan budaya penting dilestarikan," katanya.

Ia mengatakan jika peninggalan bersejarah tidak dilindungi, maka keberadaannya akan punah akibat perkembangan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.

"Saat ini kondisi benda cagar budaya yang ada di DIY cukup memprihatinkan, karena banyak yang diubah dan tidak menampakkan lagi bentuk bangunan aslinya," katanya.

Menurut dia, raperda itu mengatur pelestarian dan pengelolaan benda cagar budaya yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya. Upaya pelestarian tersebut menuntut adanya tata kelola pengaturan yang baik.

"DIY sebelumnya sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya. Namun, perda itu kini sudah tidak relevan dan perlu diganti," katanya.

Ia mengatakan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Benda Cagar Budaya itu sebagai pengganti Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya.

"Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

(B015)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026