
Hakim tolak eksepsi Wa Ode

Jakarta (ANTARA Jogja) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati.
"Eksepsi tidak dapat diterima sepenuhnya sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada sidang keputusan sela di Tipikor Jakarta, Selasa.
Surat dakwaan dianggap tidak menyalahi perundang-undangan sehingga untuk dapat memperoleh kebenaran maka pemeriksaan terdakwa maka harus dilanjutkan di persidangan.
Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab menyebutkan bahwa dakwaan jaksa tidak disusun dengan cermat dengan uraian peristiwa hukum yang tidak jelas.
Dakwaan kedua juga dianggap condong pada asumsi salah seorang saksi Haris Andi Surahman sehingga dianggap menjatuhkan martabat terdakwa dan meminta agar tuntutan batal demi hukum dan memerintahkan pengembalian rekening terdakwa.
Namun dalam jawabannya, jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh I Kadek Wiradana menolak anggapan pengacara yang menilai surat dakwaan jaksa manipulatif dan tidak ditemukan pelanggaran prosedural oleh penyidik.
Dalam sidang itu, Wa Ode juga meminta izin untuk pergi ke Wakatobi selama tiga hari mulai 5 Juli untuk menghadiri ritual 40 hari meninggalnya nenek Wa Ode.
"Almarhumah adalah satu-satunya orang tua bagi saya dan ritual ini berbeda dari ritual biasa apalagi saya tidak hadir saat almarhumah meninggal," kata Wa Ode.
Majelis hakim masih mempertimbangkan permintaan tersebut dalam satu hingga dua hari.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut didakwa telah menampung dana sebesar Rp50,5 miliar yang diduga dari penerimaan suap.
Jaksa menduga rekening yang awalnya berisi Rp500 juta tersebut sengaja dibuka untuk menampung hasil korupsi sejak Oktober 2010.
Atas tudingan tersebut, Wa Ode Nurhayati telah membantahnya dan menyebutkan rekening yang berada di salah satu bank BUMN hanya senilai kurang lebih Rp200 juta.
Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap (DPPID) di tiga daerah di Aceh.
Ia diduga menerima pemberian berupa uang sebesar Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima DPPID.
Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak lima sampai enam persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar. Tetapi dikabarkan, sebagian dana yang diterima sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran.
(D017)
Pewarta :
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
