
Yogyakarta menuju wilayah bebas korupsi

Yogyakarta (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pencanangan pembangunan zona integritas sebagai upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi, dengan lima instansi sebagai ujung tombaknya.
"Kelima instansi tersebut akan digembleng agar bisa menjadi percontohan bagi instansi lain dan menciptakan Kota Yogyakarta sebagai wilayah bebas korupsi, bahkan diharapkan bisa menjadi wilayah bersih, bebas korupsi dan melayani," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sarjono Sutejo di Yogyakarta, Kamis.
Kelima instansi di Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjadi percontohan pembangunan zona integritas tersebut adalah Dinas Perizinan, Rumah Sakit Jogja, Kantor Pengelola Taman Pintar, Kecamatan Kotagede dan Kecamatan Danurejan.
Penentuan kelima instansi sebagai percontohan didasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat yang memberikan penilaian baik untuk instansi tersebut. "Selain itu, kelima instansi itu sudah memiliki indeks kepuasan masyarakat (IKM) karena berhubungan langsung memberikan pelayanan ke masyarakat," paparnya.
Pencanangan pembangunan zona integritas tersebut adalah bagian dari komitmen pemberantasan korupsi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012.
Zona integritas tersebut adalah predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Pencanangan zona integritas di Pemerintah Kota Yogyakarta diawali dengan penandatanganan pakta integritas yang telah dilakukan seluruh pimpinan dan pegawai yang dimulai secara serentak pada 7 Maret.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan Program Anti-Korupsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rois Solihin mengatakan, tujuan utama pencanangan pembangunan zona integritas adalah meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK).
"Pada 2014, diharapkan nilai IPK bisa mencapai 5,0 dan tidak lagi 3,0 seperti sekarang," ucapnya.
Sejumlah pemerintah daerah juga telah mencanangkan pembangunan zona integritas, di antaranya adalah Provinsi Sulawesi Utara, Jawa Timur dan Sumatera Barat.
Sedangkan untuk tingkat pemerintah daerah, Yogyakarta menjadi kota kelima yang mencanangkan pembangunan zona integritas setelah Bandar Lampung, Metro, Banjarbaru, dan Sukabumi.
Pada 2014, diharapkan sudah ada 34 kementerian yang mencanangkan pembangunan zona integritas, 33 provinsi, 37 pemerintah kabupaten dan 39 pemerintah kota.
"Saat ini, kami sedang menyusun petunjuk pelaksanaan, terkait apa saja yang harus dilakukan apabila sebuah daerah atau instansi telah mencanangkan pembangunan zona integritas," ujarnya.
Syarat sebuah instansi untuk bisa mencanangkan pembangunan zona integritas tersebut di antaranya adalah pakta integritas, nilai laporan keuangan minimal wajar dengan pengecualian.
(E013)
Pewarta :
Editor:
Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
