Logo Header Antaranews Jogja

11 PNS bolos kerja paskalebaran

Selasa, 28 Agustus 2012 19:52 WIB
Image Print
Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kulon Progo, berbaris rapi dan tertib dalam apel mingguan. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA Jogja) - Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membolos kerja paskalebaran pada Kamis (23/8), Jumat (24/8) dan Senin (27/8) tanpa keterangan.

"Penyakit bolos ini sudah kronis dan susah disembuhkan," kata Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Sudarmanto, di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan, data PNS yang membolos tanpa keterangan tersebut merupakan hasil pemantuan ketaatan PNS dilakukan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada 23, 24 dan 27 Agustus. BKD memantau PNS disekitar Pemkab, sedangkan Inspektorat dilokasi lebih jauh.

Arif mengatakan, berdasarkan pantauan tercatat 981 orang hadir sedangkan 101 lainnya absen pada tanggal 23 Agustus. Lalu, 976 orang hadir dan 105 absen sehari berikutnya. Sedangkan pada 27 Agustus, 947 orang hadir sementara 131 lainnya absen. Dari ratusan PNS yang absen itu, ternyata hanya dua yang absen tanpa keterangan apa pun pada Kamis (23/8).

"Kami berbagi tugas dengan BKD.PNS yang kami pantau sebagai sampel 1.084 orang. Pemantauan kami lakukan secara acak di semua daerah di Kulon Progo," kata Arif.

Untuk 11 PNS tanpa keterangan, kata Arif, beberapa di antaranya sudah cukup kronis. Tingkat ketidakhadiran di kantor sudah cukup mengkhawatirkan karena berlangsung dalam jangka waktu lama. Beberapa lainnya bahkan dalam proses pemberian sanksi.

Kata dia, PNS yang bolos memang dapat dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana sanksi bisa dijatuhkan jika PNS sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan baik untuk sanksi ringan, sedang atau berat.

"Kalau yang 11 PNS tersebut memang perlu pembinaan khusus. Ada yang sudah kronis. Artinya dia memang sudah tidak pernah terlihat. Ada juga yang dalam proses pemberian sanksi dari instansinya karena sekarang sanksi menjadi kewenangan kepala masing-masing SKPD," kata dia.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026