Inspektorat Bantul temukan seorang PNS bolos kerja

id pns

Inspektorat Bantul temukan seorang PNS bolos kerja

Ilustrasi. Pemeriksaan kehadiran sejumlah PNS. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bantul (Antaranews Jogja) - Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan seorang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai liburan Lebaran 2018.

"Hasil pemantauan jam kerja, dari 36 organisasi perangkat daerah (OPD) dan bagian, hanya ada satu PNS yang tidak ada di kantor tanpa keterangan (TK)," kata Kepala Kantor Inspektorat Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Kamis.

Menurut dia, seorang PNS yang tidak ada di kantor tanpa keterangan itu merupakan salah satu pegawai di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. Namun, dia enggan membeberkan nama dan bagian apa pegawai itu.

Terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja setelah liburan Lebaran tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, berupa pemotongan tunjangan kinerja.

Meski begitu, ketika ditanya apakah pegawai tersebut sudah memiliki rekam jejak sering bolos kerja pada tahun-tahun sebelumnya, Hermawan belum melakukan pengecekan karena akan melakukan pemanggilan pegawai yang bersangkutan.

"Saya belum cek itu. Hasil pemantauan tadi, hanya satu orang yang sama sekali tidak ada keterangan. Yang bersangkutan akan dipanggil. Dari sistem otomatis, memberikan teguran dan potongan tunjangan," katanya.

Sementara itu, menurut dia, dari pemantauan jam kerja PNS yang tersebar di 36 OPD dan kantor bagian yang sebanyak 1.753 orang itu, sebanyak 1.551 orang hadir, sedangkan 202 orang tidak hadir dengan berbagai keterangan.

Dari sebanyak 202 yang tidak hadir itu, satu PNS tanpa keterangan, sedangkan sisanya dengan keterangan sakit, izin, tugas luar, turun piket, tugas belajar, terlambat dengan keterangan, dan terlambat tanpa keterangan.

Hermawan mengatakan bahwa pemantauan kerja PNS itu dengan melihat presensi (kehadiran) sidik jari di sebuah mesin yang terpasang di setiap kantor instansi. Kebijakan ini guna memudahkan pengawasan jam kerja dibanding presensi manual.

"Dengan perbaikan manajemen ASN seperti ini sekarang lebih enak, tidak perlu pengawasan langsung. Apalagi, sekarang ini sistem langsung terintegrasi dengan tunjangan kinerja. Jika datang terlambat atau tidak masuk, otomatis terpotong," katanya.