
Kayu putih di Kulon Progo tidak dimanfaatkan

Jogja (ANTARA Jogja) - Tanaman kayu putih seluas 1.307 hektare di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak dapat dimanfaatkan karena berada di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi Suaka Marga Satwa Sermo.
"Kami sudah tidak mengolah hasil kayu putih di Kabupaten Kulon Progo sejak 2008, karena fungsi hutan telah berubah dari hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan lindung," kata Kepala Dinas Kehutanan D.I. Yogyakarta, Achmad Dawan di Kulon Progo, Kamis.
Menurut dia, sejak alih fungsi menjadi hutan konservasi, tanaman kayu putih dan berbagai jenis lainnya menjadi kewenangan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) D.I.Yogyakarta. Sehingga untuk mengelola hasil kayu putih harus seizin intansi tersebut.
Dari pihak BKSDA, kata Achmad, untuk mengolah tanaman kayu putih, Dishutbun harus menyerahkan studi kelayakan untuk mengetahui dampak atau keuntungan jika hasil kayu putih diambil.
"Kami sudah mengusulkan kayu putih di Kulon Progo dikelola Dishutbun, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan dari BKSDA terkait usulan tersebut," kata Achmad.
Kata dia, luasan lahan kayu putih di Kulon Progo mencapai 1.307 hektare yang berada di Kecamatan Kokap. Kayu putih di Kulon Progo ditanam secara heterogen, sehingga tidak mudah mengambil hasil kayu putih dibandingkan di Kabupaten Gunung Kidul dan Bantul yang ditanam secata monokultur.
"Sebelum menjadi hutan konservasi, hasil produksi minyak kayu putih mampu menghasilkan 5.000 liter per tahun. Saat ini, harga kayu putih mencapai Rp165.000 per liter,"katanya.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
