Jakarta (ANTARA Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus simulator SIM.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat, mengemukakan hal itu setelah sebelumnya tim penyidik KPK dan Polri melakukan beberapa koordinasi dari ekspos perkara (15/10) hingga surat pernyataan kesiapan Polri (17/10) untuk melimpahkan berkas perkara tersebut kepada KPK.
"Tanggal 18 Oktober, KPK memberi petunjuk melalui surat yang dikirmkan ke Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan itu," kata Boy.
Tim penyidik Bareskrim Polri kemudian menggelar perkara pada Jumat (19/10) untuk menindaklanjuti permintaan KPK menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo itu.
"Ini (gelar perkara) terkait dengan tata cara, agar dalam proses pengalihan ini tak melanggar tata cara hukum acara yang ada," katanya.
Boy tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan penghentian penyidikan itu, tapi dia menjelaskan pengalihan kasus ini agar tidak melanggar tata cara hukum yang ada.
Dalam pasal 109 KUHAP proses penyidikan bisa terhenti jika tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan jika hak menuntut serta menjalankan pidana hilang seperti tersangka meninggal dunia
Namun Boy mengatakan sikap Polri akan melihat hasil dari proses gekar perkara, dan dia juga mengatakan Polri akan mendukung setiap langkah pelimpahan kasus ini.
"Dengan adanya permintaan menghentikan penyidikan, sudah direspons dengan gelar perkara, tentu akan diproses lebih lanjut surat dari KPK itu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Sedangkan Polri menetapkan lima tersangka yang tiga di antaranya merupakan tersangka yang ditetapkan KPK juga selain Irjen Pol Djoko Susilo. Dua tersangka lainnya yang ditetapkan Polri adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.
Kedua lembaga hukum ini terus berkoordinasi mengenai pelimpahan kasus simulator SIM ke KPK sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(T.I029)
Berita Lainnya
Menpora minta Jepang bantu pemain timnas U-23 Justin Hubner bisa berlaga kontra Guinea
Selasa, 7 Mei 2024 14:57 Wib
Hamas minta Jusuf Kalla mediasi akhiri konflik di Palestina
Senin, 6 Mei 2024 19:23 Wib
Presiden Jokowi minta jangan sampai alkes tak berguna karena kurang dokter
Senin, 6 Mei 2024 13:09 Wib
Menhub minta kolaborasi dukung Gernas BBI dan berwisata di Indonesia
Sabtu, 4 Mei 2024 10:47 Wib
Presiden minta agar tak ada pengungsi Gunung Ruang, Sulut, telantar
Jumat, 3 Mei 2024 19:50 Wib
Panji Gumilang minta semua aset dibekukan dikembalikan
Kamis, 2 Mei 2024 14:51 Wib
RI minta Yordania buka pasar ekspor-investasi pertanian
Kamis, 2 Mei 2024 6:39 Wib
Menkeu Israel minta penghancuran total di Jalur Gaza
Rabu, 1 Mei 2024 20:30 Wib