Jakarta (ANTARA Jogja) - Bank Indonesia akan mengeluarkan ketentuan atau landasan hukum kegiatan trust oleh perbankan domestik untuk mengelola devisa atau harta yang dititipkan.
"Bank Indonesia akan menerbitkan ketentuan tentang 'Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan atau Trust'," ujar Gubernur BI Darmin Nasution dalam memberikan sambutan pertemuan tahunan perbankan di Jakarta, Jumat malam.
Menurut Darmin, aturan tersebut akan memberikan penguatan struktur pasokan devisa yang bersumber dari devisa hasil ekspor termasuk devisa hasil ekspor migas.
Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Filianingsih Hendrata menambahkan kegiatan Trust ini dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit bank lainnya.
Ia melanjutkan harta yang dititipkan untuk dikelola oleh Trustee (unit kerja pengelola devisa) ini juga dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta bank.
"Sehingga jika terjadi sesuatu pada bank tersebut seperti di pailitkan maka dana kelolaan dalam trustee ini tidak ikut dalam harta pailit," ujarnya.
Selain itu, lanjut Filianingsih, ketentuan ini akan bermanfaat untuk mengelola potensi devisa migas yang belum tergali secara maksimal.
Kegiatan Trust memiliki tiga fungsi, sebagai agen pembayar, sebagai agen investasi dana secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah serta sebagai agen peminjam dan atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menjalankan fungsi Trustee, bank umum selain kantor cabang bank asing (KCBA) wajib memiliki persyaratan berbadan hukum Indonesia, memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust, mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
Selain itu memiliki modal inti paling sedikit Rp5 triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir berturut-turut.
Persyaratan terakhir adalah memiliki tingkat kesehatan bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) dua selama dua periode penilaian terakhir dan paling rendah PK tiga selama satu periode sebelumnya.
Persyaratan melakukan Trust untuk KCBA adalah berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak berlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust.
Selain itu mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam RBB, dan memiliki Capital Equivalence Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5 triliun dan rasio KPMM paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut.
Persyaratan terakhir adalah memiliki TKS paling rendah PK dua selama dua periode penilaian terakhir dan paling rendah PK tiga selama satu periode sebelumnya.
Untuk izin kegiatan Trust, Bank atau KCBA wajib memperoleh izin dari BI berupa izin prinsip dan surat penegasan yang diberikan kepada satu kantor bank untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.
Trustee juga wajib menggunakan rekening pada bank di dalam negeri untuk seluruh kegiatan trust dan melakukan pencatatan mutasi rekening secara terpisah.
(S034)
Berita Lainnya
Pokmon rilis edisi khusus batik Indonesia
Sabtu, 20 April 2024 7:32 Wib
Indonesia tak tergantung BBM Timur Tengah
Sabtu, 20 April 2024 7:27 Wib
Gerakan Merdeka Belajar membawa efek positif pendidikan Indonesia
Sabtu, 20 April 2024 7:22 Wib
Naik, pembelian produk lokal di e-commerce Indonesia
Sabtu, 20 April 2024 6:41 Wib
KBRI Canberra kirim guru bantu efek pembelajar Bahasa Indonesia meningkat
Sabtu, 20 April 2024 6:28 Wib
Pelajar asing-Indonesia kembangkan seni tari
Sabtu, 20 April 2024 6:22 Wib
Pemerintah hapus pornografi anak di ruang digital Indonesia
Jumat, 19 April 2024 20:42 Wib
Pokmon Playlab hadir di Indonesia
Jumat, 19 April 2024 18:06 Wib